Sabtu, 02 Mei 2015

Jejas Sel

Sel merupakan partisipan aktif di lingkungannya, yg secara tetap menyesuaikan struktur & fungsinya untuk mengakomodasi tuntutan perubahan dan stres ekstrasel. Semua bentuk jejas dimulai dengan perubahan molekul atau sturktur sel. Dalam keadaan normal, sel berada dalam “keadaan” homeostasis “mantap”. Sel bereaksi terhadap pengaruh yang merugikan dengan cara beradaptasi, mempertahankan jejas tidak menetap, atau mengalami jejas menetap dan mati.

Adaptasi  sel terjadi apabila stres fisiologik berlebihan atau suatu rangsangan yang patologik menyebabkan terjadinya keadaan baru yang berubah yang mempertahankan kelangsungan hidup sel. Contohnya ialah hipertropi (pertambahan massa sel) atau atrofi (penyusutan massa sel). Jejas sel yang reversibel menyatakan perubahan patologikyang dapat kembali. Bila rangsangan dihilangkan atau penyebab jejas lemah. Jejas yang ireversibel merupakan perubahan patologik yang mentap dan menyebabkan kematian sel.
          Terdapat dua pola morfologik kematian sel, yaitu nekrosis  dan apoptosis. Nekrosis adalah bentuk yang lebih umum setelah rangsang eksogen dan berwujud sebagai pembengkakan, denaturasi dan koagulasi protein, pecahnya organel sel, dan robeknya sel. Apoptosis ditandai dengan pemadatan kromatin dan fragmentasi, terjadi sendiri atau dalam kelompok kecil sel, dan berakibat dihilangkannya sel yang tidak dikehendaki selama embryogenesis dan dalam berbagai keadaan fisiologik dan patologik. Adapun penyebab terjadinya jejas :1.       Deprivasi oksigen, hipoksia (pengurangan oksigen) terjadi sebagai akibat iskemia (kehilangan pasokan darah), oksigenisasi tidak mencukupi (misalnya, kegagalan jantung paru), atau hilangnya kapasitas pembawa oksigen darah (misalnya, anemia, keracunan karbon monooksida). Untuk menilai efek hipoksia, pada mitokondria terjadi oksidasi asam lemak yg melepaskan energi. Energi yg dilepaskan digunakan untuk pembentukan ATP  “cans of energy”. ATP yg dihasilkan dikirim oleh mitokhondria ke berbagai organel sel untuk menggerakkan berbagai proses sel yg memerlukan energi seperti pergerakan, sekresi, memompa sodium, kalsium & air keluar sel. Energi yg tersimpan dlm ATP dilepaskan dg memecahnya kembali à ADP + P. Penghantaran ATP ke berbagai organel sel oleh mitokondria dg cara mitokondria secara terus menerus bergerak & menyentuh semua bagian dari selnya, termasuk nukleus (“mitochondrial dance”). Efek anosis, terhentinya sintesis ATP. Terjadi glikolisis anaerobik yg menghasilkan energy tanpa oksigen, sampai cadangan glikogen habis à meningkatkan asam laktat dlm sel, granul glikogen berkurang & menghilang dari sel. Meningkatnya konsentrasi asam laktat à DNA tergulung kuat & bergumpal dlm inti (piknotik) à sintesis mRNA terhenti. Kation & pompa air, suatu mesin enzim yg tertanam pd membran plasma & membran organel – organel bersaccus berhenti memompakan sodium, kalsium & air ke luar, àsodium, air terakumulasi dlm sel & organel, à sel membengkak. Karena mRNA (-), kompleks ribosom dipecah à ribosom tunggal, sintesis protein terhenti.
2.       Semua bahan kimia, zat tak berbahaya (glukosa atau garam), jika konsentrasinya cukup banyak → merusak keseimbangan osmotik → mencederai/ kematian sel, O2 tekanan tinggi bersifat toksik, racun, berpotensi toksik di lingkungan, obat terapeutik pd pasien yg rentan.
3.       Agen infeksius, virus, riketsia, bakteri, fungi, protozoa, cacing.
4.       Reaksi imunologi, meskipun imun berguna melindungi tubuh, tapi dapat menyebabkan jejas sel.
5.       Defek genetik, perubahan patologis yang mencolok/tak ketara, dan perubahan yg sering terjadi pd DNA.
6.       Ketidakseimbangan nutrisi, insufisiensi kalori-protein, defisiensi vitamin, dan nutrisi berlebih.
7.       Agen fisik, trauma, temperatur yang ekstrim, radiasi, syok elektrik, perubahan mendadak pada tekanan atmosfer.
8.       Penuan, proses penuaan sel (senescence) intrinsik menimbulkan perubahan kemampuan perbaikan dan replikasi sel & jaringan.
 Sistem intra sel tertentu terutama rentan terhadap jejas sel. Pemeliharaan integritas membran sel, respirasi aerobic dan produksi ATP, sintesis enzim dan protein berstruktur, dan preservasi integritas aparat genetik. Sistem-sistem ini terkait erat satu dengan yang lain sehingga jejas pada satu lokus membawa efek sekunder yang luas. Kensekuensi jejas sel bergantung kepada jenis, lama, dan kerasnya gen penyebab dan juga kepada jenis, status, dan kemampuan adaptasi sel yang terkena.Aspek biokimia yang penting sebagai perantara jejas dan kematian sel antara lain : Deplesi ATP karena dibutuhkan untuk proses yang penting seperti trasportasi pada membran, sintesis protein, dan pertukaran fosfolipid, kerusakan Mitokondria, hilangnya homeostasis kalsium, dan meningkatnya kalsium intrasel, radikal bebas berasal dari oksigen yang terbentuk pada banyak keadaan patologik dan menyebabkan efek yang merusak pada struktur dan fungsi sel, defek permeabilitas membran. Membran dapat dirusak langsung oleh toksin, agen fisik dan kimia, komponen komplemen litik, dan perforin, atau secara tidak langsung seperti yang diuraikan pada kejadian sebelumnya.

PERAN UTAMA MEDIATOR INFLAMASI

INFLAMASI
MEDIATOR
SUMBER
PERAN UTAMA
Berasal dari-sel
Histamin
Sel mast (tiang), basofil, platetelet
Vasodilatasi, peningkatan permeabilitas vaskular, aktivasi endotel
Serotonin
Platelet
Vasodilatasi, peningkatan permeabilitas vaskular
Prostaglandin
Sel mast (tiang), leukosit
Vasodilatasi, nyeri, demam
Leukotrien
Sel mast (tiang), leukosit
Peningkatan permeabilitas vaskular, kemotaksis, adhesi dan aktivasi leukosit
Platelet-Faktor Aktivasi
Leukosit, sel endotel
Vasodilatasi, peningkatan permeabilitas vaskular, adhesi leukosit, kemotaksis, degranulasi, ledakan oksidatif
Jenis Oksigen Reaktif
Leukosit
Membunuh mikroba, kerusakan jaringan
Nitrat Oksida
Endotelium, makrofag
Relaksasi otot polos vaskular, membunuh mikroba
Sitokinin (contoh : TNF/Tumor Nekrosis Faktor, IL-1/interleukin)
Makrofag, limfosit, sel endotel, sel mast (tiang)
Aktivasi endotel setempat (ekspresi molekul adhesi), respon fase-akut sistemik, infeksi berat, kejutan yang menyebabkan busuk
Kemokin
Leukosit, pengaktifan makrofag
Kemotaksis, aktivasi leukosit
Berasal dari-plasma protein
Komplemen
Plasma (diproduksi hati)
Kemotaksis dan aktivasi leukosit, opsonisasi, vasodilatasi (stimulasi sel mast)
Kinin
Plasma (diproduksi hati)
Peningkatan permeabilitas vaskular, kontraksi otot polos, vasodilatasi, nyeri
Protease diaktifkan selama koagulasi
Plasma (diproduksi hati)
Aktivasi endotel, perekrutan leukosit

 

Transplantasi dalam Islam

Ada beberapa hukum - hukum mengenai transplantasi organ dan donor organ dalam Islam. Adapun penjalasan dari hukum – hukum tersebut, yaitu:
1. Ilmu Fikih
Dalam kitab-kitab fiqh klasik tidak terlalu membahas secara detail karena pada masa itu transplantasi belum riil. Jangkauan bahasannya hanya dalam bentuk hipotesis (andaikan). Itu pun terbatas pada transplantasi (tepatnya: penyambungan) tulang daging dan kornea mata manusia.
Paradigma pemikiran yang dibangun adalah:
Pertama, organ manusia itu terhormat, baik manusia itu masih hidup maupun sudah meninggal.
Kedua, kehormatan manusia itu diklasifikasi ideologi warga negara yang dianut saat itu. Misalnya, warna negara muslim, warga negara dzimmi, warna negara harbi, dan warga negara murtad. Paradigma itu memengaruhi keputusan hukum transplantasi.
Ibn al-’Imad dalam Hasyiyah al-Rasyidi (2001, 26), menyatakan:
"diharamkan mentransplantasi kornea mata orang yang sudah meninggal, walaupun ia tidak terhormat seperti karena murtad atau kafir harbi. Selanjutnya, diharamkan pula menyambungkan kornea mata tersebut kepada orang lain, karena bahaya buta masih lebih ringan dibandingkan dengan perusakan terhadap kehormatan mayat".
Tujuan ideal ini, mengacu pada lima kebutuhan pokok manusia yang sangat mendesak (al-dhoruriyat al-khoms), yaitu :
1) Proteksi pada agama (hifdz al-din) maksudnya dalam konteks modern menjadi hak untuk beragama dan menganut suatu sistem kepercayaan (haqq al-tadayyun)
2) Proteksi untuk melindungi jiwa (hifdz al-nafas) maksudnya dikembangkan menjadi hak untuk bisa menyambung kehidupan, baik dengan tindakan medis, seperti tranplantasi, maupun kehidupan dalam pengertian ekonomi (haqq al-hayah)
3) Proteksi melindungi harta (hifdz al-mal)
4) Proteksi untuk melindungi kecerdasan dan rasionalitas (hifdz al-’aql). Dalam konteks modern menjadi perlindungan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan kebebasan mengeluarkan pendapat (haqq al-tarbiyah wa ibda’ al-ra’yi)
5) Proteksi terhadap kesucian keturunan (hifdz al-nasab). Dalam konteks modern, menjadi hak untuk menjaga kesehatan reproduksi (haqq shihhah wasail al-nasl).

Dalam fiqih sendiri terdapat lima pedoman kaidah fiqh yang harus menjadi acuan.
1. Suatu ungkapan dalam Alquran, hadis, atau ketentuan hukum dalam kitab fiqh klasik yang dipertimbangkan adalah keumuman tujuan hukum, bukan bergantung kepada ketentuan teks statis atau sebab (al-’ibrah bi ’umum al-maqashid, la bikhusus al-nash wa al-sabab).
2. Kepentingan umum adalah dalil hukum yang kehujahannya mandiri, tak bergantung kepada konfirmasi teks atau nash (al-maslahah dalil syar’i mustaqillun ’an al-nushus).
3. Akal mempunyai otoritas untuk menentukan baik dan buruk (mashalih dan mafasid), tanpa bergantung kepada teks (istiqlal al-’uqul bi idrak al-mashalih wa al-mafasid dun al-ta’alluq bi al-nushus).
4. Kepentingan umum adalah hujah hukum yang terkuat (al-maslahah aqwa dalil al-syar’i).
5. Lapangan pemberlakuan rasionalitas maslahah adalah bidang hubungan antara manusia dan tradisi, bukan aturan ibadah kepada Allah (majal al-’amal bi al-maslahah wuha al-mu’amalah wa al-’adah dun al-ibadat).
2. Syariat Islam
Didalam syariat Islam terdapat 3 macam hukum mengenai transplantasi organ dan donor organ ditinjau dari keadaan si pendonor. Adapun ketiga hukum tersebut, yaitu :
a. Transplantasi Organ Dari Donor Yang Masih Hidup
Dalam syara seseorang diperbolehkan pada saat hidupnya mendonorkan sebuah organ tubuhnya atau lebih kepada orang lain yang membutuhkan organ yang disumbangkan itu, seperti ginjal. Akan tetapi mendonorkan organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian si pendonor, seperti mendonorkan jantung, hati dan otaknya. Maka hukumnya tidak diperbolehkan, berdasarkan firman Allah SWT dalam Al – Qur’an surat Al – Baqorah ayat 195
dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan
An – Nisa ayat 29
dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri
Al – Maidah ayat 2
dan jangan tolong – menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Dan dalam hal ini Allah SWT telah membolehkan memberi­kan maaf dalam masalah qishash dan berbagai diyat. Allah SWT berfirman :
Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudara­nya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat.(QS. Al Baqarah : 178) .
b. Hukum Transplantasi Dari Donor Yang Telah Meninggal
Sebelum kita mempergunakan organ tubuh orang yang telah meninggal, kita harus mendapatkan kejelasan hukum transplantasi organ dari donor tersebut. Adapun beberapa hukum yang harus kita tahu, yaitu :
1. Dilakukan setelah memastikan bahwa si penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia meninggal. Bisa dilakukan melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor atau yang lainnya.
2. Jika terdapat kasus si penyumbang organ belum memberikan persetujuan terlebih dahulu tentang menyumbangkan organnya ketika dia meninggal maka persetujuan bisa dilimpahkan kepada pihak keluarga penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat membuat keputusan atas penyumbang.
3. Organ atau jaringan yang akan disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang ditentukan dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
4. Organ yang akan disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa si penyumbang organ telah meninggal dunia.
5. Organ tubuh yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.
Hukum pemilikan tubuh seseorang yang telah meninggal. Untuk mendapatkan kejelasan hukum trasnplantasi organ dari donor yang sudah meninggal ini, terlebih dahulu harus diketahui hukum pemilikan tubuh mayat, hukum kehormatan mayat, dan hukum keadaan darurat. Mengenai hukum pemilikan tubuh seseorang yang telah meninggal. Sebab dengan sekedar mening­galnya seseorang, sebenarnya dia tidak lagi memiliki atau berkuasa terhadap sesuatu apapun, entah itu hartanya, tubuh­nya, ataupun isterinya. Oleh karena itu dia tidak lagi berhak memanfaatkan tubuhnya, sehingga dia tidak berhak pula untuk menyumbangkan salah satu organ tubuhnya atau mewasiat­kan penyumbangan organ tubuhnya.Berdasarkan hal ini, maka seseorang yang sudah mati tidak dibolehkan menyumbangkan organ tubuhnya dan tidak dibenarkan pula berwasiat untuk menyumbangkannya. Sedangkan mengenai kemubahan mewasiatkan sebagian hartanya, kendatipun harta bendanya sudah di luar kepemili­kannya sejak dia meninggal, hal ini karena Asy Syari’ (Allah) telah mengizinkan seseorang untuk mewasiatkan seba­gian hartanya hingga sepertiga tanpa seizin ahli warisnya. Jika lebih dari sepertiga, harus seizin ahli warisnya. Adanya izin dari Asy Syari’ hanya khusus untuk masalah harta benda dan tidak mencakup hal-hal lain. Izin ini tidak men­cakup pewasiatan tubuhnya. Karena itu dia tidak berhak berwasiat untuk menyumbangkan salah satu organ tubuhnya setelah kematiannya. Mengenai hak ahli waris, maka Allah SWT telah mewaris­kan kepada mereka harta benda si mayit, bukan tubuhnya. Dengan demikian, para ahli waris tidak berhak menyumbangkan salah satu organ tubuh si mayit, karena mereka tidak memi­liki tubuh si mayit, sebagaimana mereka juga tidak berhak memanfaatkan tubuh si mayit tersebut. Padahal syarat sah menyumbangkan sesuatu benda, adalah bahwa pihak penyumbang berstatus sebagai pemilik dari benda yang akan disumbangkan, dan bahwa dia mempunyai hak untuk memanfaatkan benda terse­but. Dan selama hak mewarisi tubuh si mayit tidak dimiliki oleh para ahli waris, maka hak pemanfaatan tubuh si mayit lebih-lebih lagi tidak dimiliki oleh selain ahli waris, bagaimanapun juga posisi atau status mereka. Karena itu, seorang dokter atau seorang penguasa tidak berhak memanfaat­kan salah satu organ tubuh seseorang yang sudah meninggal untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan­nya.Adapun hukum kehormatan mayat dan penganiayaan terha­dapnya, maka Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempun­yai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terha­dap kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehor­matan orang hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Amar bin Hazm Al Anshari RA, dia berkata,”Rasulullah pernah melihatku sedang bersandar pada sebuah kuburan. Maka beliau lalu bersabda :
“Janganlah kamu menyakiti penghuni kubur itu !”
Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Sungguh jika seorang dari kalian duduk di atas bara api yang membakarnya, niscaya itu lebih baik baginya daripada dia duduk di atas kuburan !”
Hadits-hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa mayat mempunyai kehormatan sebagaimana orang hidup. Begitu pula melanggar kehormatan dan menganiaya mayat adalah sama dengan melanggar kehormatan dan menganiaya orang hidup.
c. Keadaan Darurat
Setelelah kita tinjau transplantasi organ dari Ilmu Fiqih, sekarang kita akan membahas mengenai bagian – bagian tubuh yang halal dan haram apabila didonorkan, sehingga kita sebagai seorang perawat dapat mengetahui organ – organ apa saja yang di halalkan untuk didonorkan. Adapun ketentuan mengenai halal dan haram mendonorkan organ tubuh, yaitu :
I. Donor anggota tubuh yang bisa pulih kembali .
Diantara bagian tubuh yang dapat tumbuh kembali apabila di donorkan adalah darah, yang lebih dikenal sebagai donor darah. Sejarah pertama kali diperkenalkan adanya donor darah, yaitu di Prancis pada tahun 1667 M. Pada waktu itu donor darah berasal dari hewan dan dipindahkan ke manusia, tetapi pendonoran darah ini mengakibatkan manusia tersebut meninggal. Kemudian dilakukan percobaan sekali lagi di Inggris, tetapi kali ini diambilkan dari darah manusia lainnya yaitu pada tahun 1918 M dan akhirnya berhasil.
Adapun pelaksanaan donor darah ini disebabkan karena pasien kekurangan atau kehabisan darah seperti ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, kebakaran pada anggota tubuh, akibat persalinan setelah melahirkan anak, masalah pada ginjal yang menyebabkan gagal ginjal, atau kanker darah dan lain-lainnya.
Dari situ bisa disimpulkan bahwa donor darah hukumnya boleh selama hal itu sangat darurat dan dibutuhkan. ( Fatawa Kibar Ulama Ummah, hal. 939 ) Adapun dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
Firman Allah swt :
Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. " ( Qs Al Maidah : 32 )
Dalam ayat ini, Allah swt memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia, maka dalam hal ini, para pendonor darah dan dokter yang menangani pasien adalah orang-orang yang mendapatkan pujian dari Allah swt, karena memelihara kehidupan seorang pasien, atau menjadi sebab hidupnya pasien dengan ijin Allah swt.
Firman Allah swt :
" Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. "( Qs Al Baqarah : 172 )
II. Donor anggota tubuh yang bisa menyebabkan kematian.
Dalam transplantasi organ ada beberapa organ yang akan menyebabkan kematian seseorang, seperti : limpa, jantung, ginjal , otak, dan sebagainya. Maka mendonorkan organ-organ tubuh tersebut kepada orang lain hukumnya haram karena termasuk dalam katagori bunuh diri. Dan ini bertentangan dengan firman Allah swt :
" dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. " (Qs Al Baqarah : 195)
Juga dengan firman Allah swt :
" Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri , sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. ( Qs An Nisa : 29 )
I II.Donor anggota tubuh yang tunggal .

Organ-organ tubuh manusia ada yang tunggal dan ada yang ganda ( berpasangan ). Adapun yang tunggal, diantaranya adalah : mulut, pankreas, buah pelir dan lainnya. Ataupun yang aslinya ganda ( berpasangan ) karena salah satu sudah rusak atau tidak berfungsi sehingga menjadi tunggal, seperti : mata yang tinggal satu. Mendonorkan organ-organ seperti ini hukumnya haram, walaupun hal itu kadang tidak menyebabkan kematian. Karena, kemaslahatan yang ingin dicapai oleh pasien tidak kalah besarnya dengan kemaslahatan yang ingin dicapai pendonor. Bedanya jika organ tubuh tadi tidak didonorkan, maka maslahatnya akan lebih banyak, dibanding kalau dia mendonorkan kepada orang lain.
IV.Donor anggota tubuh yang ada pasangannya.
Sebagaimana yang telah diterangkan di atas, bahwa sebagian organ tubuh manusia ada yang berpasangan, seperti : ginjal, mata, tangan, kaki, telinga, jantung dan sebagainya. Untuk melihat hukum donor organ-organ tubuh seperti ini, maka harus diperinci terlebih dahulu :
1. Jika donor salah satu organ tubuh tersebut tidak membahayakan pendonor dan kemungkinan besar donor tersebut bisa menyelamatkan pasien, maka hukumnya boleh, seperti seseorang yang mendonorkan salah satu ginjalnya. Alasannya, bahwa seseorang masih bisa hidup, bahkan bisa beraktifitas sehari-hari sebagaimana biasanya hanya menggunakan satu ginjal saja. Hanya saja pemindahan ginjal dari pendonor ke pasien tersebut jangan sampai membahayakan pendonor itu sendiri.
Berkata Syekh Bin Baz – rahimaullahu - Mufti Saudi Arabia ( Fatawa Kibar Ulama Ummah, hal. 941) : " Tidak apa-apa mendonorkan ginjal, jika memang sangat dibutuhkan, karena para dokter telah menyatakan bahwa hal tersebut tidak berbahaya baginya, dan dalam sisi lain, bisa bermanfaat bagi pasien yang membutuhkannya. Pendonornya Insya Allah akan mendapatkan pahala dari Allah swt karena perbuatan ini termasuk berbuatan baik dan menolong orang lain agar terselamatkan jiwanya, Sebagaimana firman Allah :
" dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik " ( Qs Al Baqarah : 192 )
Dan Rasulullah saw sendiri bersabda :
" Dan Allah akan selalu membantu hamba-Nya selama hamba tersebut membantu saudaranya " ( HR Muslim no 2699 ) .
2. Sebaliknya jika donor salah satu organ tubuh yang ada pasangannya tersebut membahayakan atau paling tidak membuat kehidupan pendonor menjadi sengsara, maka donor anggota tubuh tersebut tidak diperbolehkan, apalagi jika tidak membawa banyak manfaat bagi pasien penerima donor, seperti halnya dalam pendonoran jantung.


Inseminasi dalam Islam

A. Inseminasi dalam Islam
inseminasi buatan yaitu penghamilan buatan yang dilakukan terhadap seorang wanita tanpa melalui cara alami, melainkan dengan cara memasukkan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut  dengan pertolongan dokter. Istilah yang semakna adalah kawin suntik, penghamilan buatan atau permanian buatan (PB).

inseminasi buatan manusia dengan sperma suami sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim (bayi tabung), maka hal ini diperbolehkan asal keadaan suami istri tersebut benar-benar membutuhkan untuk memperoleh keturunan. Sesuai dengan kaidah hukum Fiqh Islam :
 الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات

Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti keadaan terpaksa. Dan keadaan terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.

Sebaliknya kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma atau ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Dan sebagai akibat hukumnya, anak inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkan.

Terkait masalah bayi tabung/ inseminasi buatan telah banyak dibicarakan di kalangan Islam dan di luar kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun di tingkat Internasional. Mislanya Majlis Tarjih Muhammadiyah dlam Muktamarnya tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Lembaga Fiqh Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan sidang di Amman pada tahun  1986 untuk membahas beberapa teknik inseminasi buatan/ bayi tabung, dan mengharamkan bayi tabung dengan sperma dan atau ovum donor. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan, bayi tabung, ibu titipan, dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia. Kemudian Kartono Muhammad, Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memberi informasi, bayi tabung pertama Indonesia yang diharapkan lahir di Indonesia sekitar bulan Mei yang akan datang ditangani oleh dokter-dokter Indonesia sendiri. Ia mengharapkan agar masyarakat Indonesia bisa memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri.

B. Surrogate mother dan Dampak terhadap Hukum Perkawinan
Di Indonesia, masalah ini tidak begitu ramai dibicarakan. Karena adanya pandangan atau anggapan bahwa praktek rahim pinjaman haram untuk dilakukan. Namun begitu, ada juga yang berpendapat bahwa kasus ibu pengganti sama dengan ibu susuan, namun kebolehannya hanya terbatas pada embrio yang berasal dari sel sperma dan sel telur pasangan suami istri yang sah, jika tidak maka hal itu tetap dilarang.

Hukum di Indonesia sendiri tidak mempermasalahkan asal dari benih anak tersebut, tapi lebih pada apakah anak tersebut lahir dalam perkawinan yang sah atau tidak. Akan tetapi, jika salah satu donor tidak terikat dalam ikatan perkawinan, maka hal itu dilarang di Indonesia, anak yang lahir tidak diakui secara hukum dan agama, karena hal itu disamakan dengan perzinahan.

Di beberapa negara seperti USA dan Inggris, hal tersebut juga mendapatkan payung hukum. Konstitusi Amerika menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan anak kandung. Karenanya, tidak boleh ada yang menghalangi cara-cara mereka untuk memiliki anak seperti sewa rahim atau donor gamet dari orang lain. Yang dilarang hanyalah komersialisasi dari cara-cara tersebut.

C. Dampak penitipan janin kewarisan anak yang dilahirkan
Adanya praktek penitipan janin menyebabkan adanya kebingungan mengenai nasab anak yang dilahirkan, apakah ia bernasab pada orang tua yang memiliki benih, atau pada ibu yang mengandung dan melahirkannya.

Selain itu, praktek ibu pengganti juga berakibat pada rumitnya masalah kewarisan anak yang dilahirkan, karena ketidak jelasan hubungan nasab dan perkawinan orang tuanya. Karena itu, secara garis besar, hukum kewarisan anak yang lahir dari ibu pengganti didasarkan atas 2 hasil ijtihad pakar hukum islam, yaitu yang menghalalkan, dan yang mengharamkan.
1. Pendapat yang menyatakan penitipan janin adalah halal
2. Sesuai dengan ijtihad Ali Akbar. Menurutnya, anak yang lahir akan tetap memiliki hubungan kewarisan dengan orang tua genetisnya.
3. Pendapat yang mengharamkan penitipan janin
a. Anak tersebut tidak mendapat hak waris dari orang tua pemilik benih maupun dari ibu yang melahirkan
b. Anak tersebut hanya memiliki hak mewarisi dari ibu yang melahirkan




Jerawat (Acne Vulgaris)

1.                DEFINISI
Akne adalah reaksi peradangan dalam folikel sebasea yang pada umumnya dan biasanya disertai dengan pembentukan papula, pustula, dan abses terutama di daerah yang banyak mengandung kelenjar sebasea, seperti muka, dada, dan punggung bagian atas.
Akne vulgaris adalah peradangan kronik folikel pilosebasea yang ditandai dengan adanya komedo, papula, pustula, dan kista, pada daerah – daerah predileksi seperti muka, bahu bagian atas dari ekstremitas superior, dada, dan punggung.
Akne vulgaris adalah peradangan folikel sebasea yang ditandai oleh komedo, papula, pustula, kista dan nodulus ditempat predileksinya, wajah, leher, badan atas, dan lengan atas. Ialah terutama pada remaja yang biasanya berinvolusi sebelum usia 25 tahun namun bisa berlanjut sampai usia dewasa. Ia terutama timbul pada kulit yang berminyak berlebihan aikbat produksi sebum berlebihan ditempat glandula sebaseanya banyak.
jerawat adalah suatu keadaan dimana pori-pori kulit tersumbat sehingga timbul beruntus-beruntus dan abses (kantong nanah) yang meradang dan terinfeksi.
Jerawat merupakan suatu kondisi kulit yang umum terjadi berupa penyumbatan pada pori-pori kulit, timbul bintik-bintik dan meradang, jika terinfeksi menjadi absess (mengandung nanah).
Jerawat adalah kondisi kulit yang mengalami pembengkakan (abses) di permukaan kulit, di mana kelenjar yang memproduksi minyak tersumbat dan terkontaminasi dengan bakteri. Dan jerawat ini biasanya mulai muncul pada usia 12- 20tahun
2.                ETIOLOGI
Berbagai faktor. Penyebab akne sangat banyak (multifaktorial), antara lain : genetik, endokrin (androgen, pituitary sebotropic factor, dsb), faktor makanan, keaktifan dari kelenjar sebasea sendiri, faktor psikis, musim, infeksi bakteri (Propionibacterium acnes), kosmetika, dan bahan kimia lainnya.
Penyebab yang pasti belum diketahui, tetapi banyak faktor yang berpengaruh:
1.      Sebum
Sebum merupakan faktor utama penyebab timbulnya akne. Akne yang keras selalu disertai pengeluaran sebore yang banyak
2.      Bakteria
Mikroba yang terlibat pada terbentuknya akne adalah corynebacterium acnes, Stafilococcus epidermidis, dan pityrosporum ovale. Dari ketiga mikroba ini yang terpenting yakni C. Acnes yang bekerja secara tidak langsung.
3.      Herediter
Faktor herediter yang sangat berpengaruh pada besar dan aktivitas kelenjar palit (glandula sebasea). Apabila kedua orang tua mempunyai parut bekas akne, kemungkinan besar anaknya akan menderita akne.
4.      Hormon
Hormon androgen. Hormon ini memegang peranan yang penting karena kelenjar palit sangat sensitif terhadap hormon ini. Hormon androgen berasal dari testes dan kelenjar anak ginjal (adrenal). Hormon ini menyebabkan kelenjar palit bertamabah besar dan produksi sebum meningkat.
Pada penyelidikan Pochi, Frorstrom dkk. & Lim James didapatkan bahwa konsentrasi testosteron dalam plasma penderita akne pria tidak berbeda dengan yang tidak menderita akne.Berbeda dengan wanita, pada testosteron plasma sangat meningkat pada penderita akne.
Estrogen. Pada keadaan fisiologi, estrogen tidak berpengaruh terhadap produksi sebum. Estrogen dapat menurunkan kadar gonadotropin yang berasal dari kelenjar hipofisis. Hormon gonadotropin mempunyai efek menurunkan produksi sebum.
Progesteron. Progesteron, dalam jumlah fisiologik tak mempunyai efek terhadap efektivitas terhadap kelenjar lemak. Produksi sebum tetap selama siklus menstruasi, akan tetapi kadang-kadang progesteron dapat menyebabkan akne premenstrual.
Hormon-hormon dari kelenjar hipofisis. Pada tikus, hormon tirotropin, gonadotropin, dan kortikotropin dari kelenjar hipofisis diperlukan untuk aktivitas kelenjar palit. Pada kegagalan dari kelenjar hiopofisis, sekresi sebum lebih rendah dibandingkan dengan orang normal. Penurunan sebum diduga disebabkan oleh adanya suatu hormon sebotropik yang berasal dari baga tengah (lobus intermediate) kelenjar hipofisis.
5.      Diet
Beberapa pengarang terlalu membesar-besarkan pengaruh makanan terhadap akne, akan tetapi dari penyidikan terakhir ternyata diet sedikit atau tidak berpengaruh terhadap akne. Pada penderita yang makan banyak karbohidrat dan zat lemak, tidak dapat dipastikan akan terjkadi perubahan pada pengeluaran sebum atau komposisinya karena kelenjar lemak bukan alat pengeluaran lemak yang kita makan.
6.      Iklim
Di daerah yang mempunyai empat musim, biasanya akne bertambah hebat pada musim dingin, sebaliknya kebanyakan membaik pada musim panas.
Sinar ultraviolet (UV) mempunyai efek membunuh bakteri pada permukaan kulit. Selain itu, sinar ini juga dapat menembus epidermis bagian bawah dan bagian atas dermis sehingga berpengaruh pada bakteri yang berada dibagian dalam kelenjar palit. Sinar UV juga dapat mengadakan pengelupasan kulit yang dapat membantu menghilangkan sumbatan saluran pilosebasea.
Menurut Cunliffe, pada musim panas didapatkan 60% perbaikan akne, 20% tidak ada perubahan, dan 20% bertambah hebat. Bertambah hebatnya akne pada musim panas tidak disebabkan oleh sinar UV melainkan oleh banyaknya keringat pada keadaan yang sangat lembab dan panas tersebut.
7.      Psikis
Pada beberapa penderita, stress dan gangguan emosi dapat menyebabkan eksaserbasi akne. Mekanisme yang pasti mengenai hal ini belum diketahui. Kecemasan menyebabkan penderita memanipulasi aknenya secara mekanis, sehingga terjadi kerusakan pada dinding folikel dan timbul lesi yang beradang yang baru, teori lain mengatakan bahwa eksaserbasi ini disebabkan oleh meningkatnya produksi hormon androgen dari kelenjar anak ginjal dan sebum, bahkan asam lemak dalam sebum pun meningkat.
8.      Kosmetika
Pemakaian bahan-bahan kosmetika tertentu, secara terus menerus dalam waktu lama, dapat menyebabkan suatu bentuk akne ringan yang terutama terdiri dari komedo tertutup dan beberapa lesi papulopustular pada pipi dan dagu. Bahan yang sering menyebabkan akne ini terdapat pada berbagai krem muka seperti bedak dasar (foundation), pelembab (moisturizer), krem penahan sinar matahari (sunscreen), dan krem malam. Yang mengandung bahan-bahan, seperti lanolin, pektrolatum, minyak tumbuh-tumbuhan dan bahan-bahan kimia murni (butil stearat, lauril alcohol, dan bahn pewarna merah D &C dan asam oleic).
Jenis kosmetika yang dapat menimbulkan akne tak tergantung pada harga, merk, dan kemurnian bahannya. Suatu kosmetika dapat bersifat lebih komedogenik tanpa mengandung suatu bahan istimewa, tetapi karena kosmetika tersebut memang mengandung campuran bahan yang bersifat komedogenik atau bahan dengan konsentrasi yang lebih besar. Penyelidikan terbaru di Leeds tidak berhasil menemukan hubungan antara lama pemakaian dan jumlah kosmetika yang pakai dengan hebatnya akne.
9.      Bahan-bahan Kimia
Beberapa macam bahan kimia dapat menyebabkan erosi yang mirip dengan akne (akneform eruption), seperti yodida, kortikosteroid, INH, obat anti konvulsan (difenilhidantoin, fenobarbital dan trimetandion), tetrasiklin, vitamin B 12.

10.  Reaktivitas
Di samping faktor-faktor di atas masih ada factor “X” pada kulit yang merupakan factor penting yang menentukan hebatnya akne.



3.                KLASIFIKASI
Klasifiksi yang dibuat oleh Plewig dan Kligman dalam buku Acne : Morphogenesis and Treament (1975) :
Akne :
 A.  Akne vulgaris dan varietasnya :
§ Akne tropikalis
§ Akne fulminan
§ Pioderma fasiale
§ Akne mekanika dan lainnya
B.  Akne venenata akibat kontaktan eksternal dan varietasnya :
§ Akne kosmetika
§ Pomeda acne
§ Akne klor
§ Akne akibat kerja
§ Akne deterjen
C.  Akne komedonal akibat agen fisik dan varietasnya :
§ Solar comedones
§ Akne radiasi (sinar x, kobal)
Jenis akne ada dua : akne sejati dan erupsi akneformis.
Menurut GRUPPER (1977) jenis akne ialah sebagai berikut:
I.Akne Sejati :
a. Akne vulgaris :
1.  Akne Troipika
2. Akne Mekanika
3.  Akne Fulminan
4. Pioderma Fasiale
5. Akne Neonatorum
6. Akne karena hormon (testosteron, progesterone).
b. Akne venenata :
1.  Akne Kosmetika
2.  Akne Klor
3.  Akne Jabatan/Kerja
c. Akne fisika
1.  Akne Senilis
2. Akne Radiasi
3. Akne Estivalis
II. Erupsi Akneiformis
Menurut Frank (1979) erupsi akneformi9s ada berbagai macam:
1. Akne komedonal tak meradang
2. Akne komedonal meradang
3. Akne papula ringan
4. Akne papulo-pustular
5. Akne berat: lesi agak banyak
6. Akne berat: nodus, kista, banyak komedo, papul, pustul.
7. Akne konglobata.
Strauss dalam buku Dermatology in General Medicine (1993) menulis akne terdiri atas : 1. Akne vulgaris dan 2. Miscellaneous types of acne yang terdiri atas akne neonatal, acne excoriae des jeunes filles, drug acne, akne akibat kerja, akne tropikalis, akne stivalis, akne kosmetika, pomade acne, akne deterjen, akne mekanika, acne with facial edem, akne konglobata, akne fulminan, dan steatoma multipleks.
4.        PATOFISIOLOGIS
Patofisiologis akne vulgaris sangat kompleks dipengaruhi banyak faktor dan kadang-kadang masih controversial. Asam lemak bebas yang terbentuk dari trigliserida dalam sebum menyebabkan kekentalan sebum bertambah dan menimbulkan sumbatan saluran pilosebasea serta reaksi radang disekitarnya (komedogenik). Pembentukan pus, nodus, dan kista terjadi sesudahnya.
Ada empat hal penting yang berhubungan dengan terjadinya akne :
1.      Kenaikan sekresi sebum
Akne biasanya mulai timbul pada masa pubertas pada waktu kelenjar sebasea membesar dan mengeluarkan sebum lebih banyak. Terdapat korelasi antara hebatnya akne dan produksi sebum. Pertumbuhan kelenjar palit dan produksi sebum dibawah pengaruh hormon androgen. Pada penderita akne terdapat peningkatan konversi hormon androgen yang normal berada dalam darah (testosteron) kebentuk metabolit yang lebih aktif (5-alfa dihidrotestosteron). Hormon ini mengikat reseptor androgen di sitoplasma dan akhirnya menyebabkan proliferasi sel penghasil sebum.
Meningkatnya produksi sebum pada penderita akne disebabkan oleh respon organ akhir yang berlebihan (end-organ hyperresponse) pada kelenjar palit terhadap kadar normal androgen dalam darah. Terbukti bahwa, pada kebanyakan penderita, lesi akne hanya ditemukan dibeberapa tempat yang kaya akan kelenjar palit.
Akne mungkin juga berhubungan dengan komposisi lemak. Sebum bersifat komedogenik tersusun dari campuaran skualen, lilin (wax), ester dari sterol, kholesterol, lipid polar, dan trigliserida. Pada penderita akne terdapat kecenderungan mempunyai kadar skualen dan ester lilin (wax) yang tinggi, sedangkan kadar asam lemak terutama asam leinoleik, rendah. Mungkin hal ini ada hubungan dengan terjadinya hiperkeratinisasi pada kelenjar sebasea.
2.      Keratinisasi folikel
Keratinisasi pada saluran pilosebasea disebabkan oleh adanya penumpukan korniosit dalam saluran pilosebasea.
Hal ini dapat disebabkan :
  • bertambahnya erupsi korniosis pada saluran pilosebasea
  • Pelepasan korniosit yang tidak adekuat
  • Kombinasi kedua faktor diatas.
Bertambahnya produksi korniosit dari sel keratinosit merupakan salah satu sifat komedo.
Terdapat hubungan terbalik antara sekresi sebum dan konsentrasi asam linoleik dalam sebum. Menurut Downing, akibat dari meningkatnya sebum pada penderita akne, terjadi penurunan konsentrasi asam lenolik. Hal ini dapat menyebabkan defisiensi asam lenoleik pada epitel folikel, yang akan menimbulkan hiperkeratosis folikuler dan penurunan fungsi barier dari epitel. Dinding komedo lebih mudah ditembus bahan-bahan yang menimbulkan peradangan. Walaupun asam lenoleik merupakan unsur penting dalam seramaid-1, lemak lain mungkin juga berpengaruh pada patogenesis akne. Kadar sterol bebas juga menurun pada komedo sehingga terjadi ketidak seimbangan antara kholesterol bebas dengan kholesterol sulfat sehinggga adhesi korneosit pada akroinfundibulum bertambah dan terjadi hiperkeratosis folikel.
3.      Bakteri
Tiga macam mikroba yang terlibat dalam patogenesis akne adalah corynebakterium Acne, Stafylococcus epidermidis, dan pityrosporum ovale (malazzea furfur). Adanya sebore pada pubertas biasanya disertai dengan kenaikan jumlah corynebacterium acne, tetapi tidak ada hubungan dengan jumlah bakteri pada permukaan kulit atau dalam saluran pilosebasea dengan derajat hebatnya akne. Tampaknya ketiga macam bakteri ini bukanlah penyebab primer pada proses patologis akne. Beberapa lesi mungkin timbul tanpa ada mikroorganisme yang hidup, sedangkan pada lesi yang lain mikroorganisme mungkin memegang peranan penting. Bakteri mungkin berperan pada lamanya masing-masing lesi. Apakah bakteri yang berdiam dalam folikel (residen bacteria) mengadakan eksaserbasi tergantung pada lingkungan mikro dalam folikel tersebut. Menurut hipotesis Saint-Leger skualen yang dihasilkan oleh kelenjar palit dioksidasi dalam kelenjar folikel dan hasil oksidasi ini dapat menyeebabkan terjadinya komedo. Kadar oksigen dalam folikel berkurang dan akhirnya menjadi kolonisasi C..Acnes. bakteri ini memproduksi porfirin, yang bila dilepaskan dalam folikel akan menjadi katalisator untuk terjadinya oksidasi skualen, sehingga oksigen dalam folikel tambah berkurang lagi. Penurunan tekanan oksigen dan tingginya jumlah bakteri ini dapat menyebabkan peradangan folikel. Hipotesis ini dapat menerangkan mengapa akne hanya dapat terjadi pada beberapa folikel, sedangkan folikel yang lain tetap normal
4.      Peradangan
Faktor yang menyebabkan peradangan pada akne belumlah diketahui dengan pasti. Pencetus kemotaksis adalah dinding sel dan produk yang dihasilkan oleh C.Acnes seperti lipase, hialuronidase, protease, lesitinase dan nioranidase, memegang peranan penting dalam proses peradangan.
Factor kemotaktik yang berberat molekul rendah (tidak memerlukan komplemen untuk bekerja aktif), bila keluar dari folikel, dapat menarik leukosit nucleus polimorfi (PMN) dan limfosit. Bila masuk kedalam folikel, PMN dapat mencerna C. Acnes dan mengeluarkan enzim hidrolitik yang bisa menyebabkan kerusakan dari folikel sebasea. Limfosit dapat merupakan pencetus terbentuknya sitokin.
Bahan keratin yang sukar larut, yang terdapat di dalam sel tanduk serta lemak dari kelenjar palit dapat menyebabkan reaksi non spesifik, yang disertai makrofag dan sel-sel raksasa.
Pada masa permulaan peradangan yang ditimbulkan oleh C.Acnes, juga terjadi aktivasi jalur komplemen klasik dan alternatif (classical and alternative complement pathways). Respon penjamu terhadap mediator juga amat penting. Selain itu antibody terhadap C.Acnes juga meningkat pada penderita akne hebat.
Terdapat empat mekanisme utama kejadian jerawat.
·          Kelenjar minyak menjadi besar (hipertropi) dengan peningkatan penghasilan sebum (akibat rangsangan hormon androgen)
·          Hiperkeratosis (kulit menjadi tebal) epitelium folikular (pertumbuhan sel-sel yang cepat dan mengisi ruang folikel polisebaceous dan membentuk plug).
·          Pertumbuhan kuman, propionibacterium acnes yang cepat (folikel pilosebaceous yang tersumbat akan memerangkap nutrien dan sebum serta menggalakkan pertumbuhan kuman.
·          Inflamasi (radang) akibat hasil sampingan kuman propionibacterium acnes.
Proses terbentuknya dimulai dengan adanya radang saluran kelenjar minyak kulit, kemudian dapat menyebabkan sumbatan aliran sebum yang dikeluarkan oleh kelenjar sebasea di permukaan kulit, sehingga timbul erupsi ke permukaan kulit yang dimulai dengan komedo. Proses peradangan selanjutnya akan membuat komedo berkembang menjadi papul, pustul, nodus dan kista. Bila peradangan surut terjadi jaringan parut.
Sumbatan saluran kelenjar minyak dapat terjadi karena:
1.   Perubahan jumlah dan konsistensi kelenjar minyak dalam kulit yang terjadi karena berbagai faktor, antara lain: genetik, rasial, hormonal, cuaca, makanan, stress fisik, dll. Terjadi pada acne vulgaris. Banyak terdapat di muka, leher, punggung, bahu dan lengan atas.
2.   Tertutupnya saluran keluar kelenjar sebasea oleh masa eksternal, baik dari kosmetik, bahan kimia, detergen. Akne jenis ini disebut akne venenata. Hanya terdapat pada daerah yang terpapar, biasanya di muka, lengan atas dan bawah, serta betis.
3.   Saluran keluar kelenjar sebasea menyempit akibat radiasi sinar ultra violet atau sinar radioaktif, dikenal sebagai akne fisik.
5.        GEJALA KLINIK
Keluhan yang sering timbul biasanya lebih karena gangguan estetik atau keindahan yang dirasakan oleh penderita, bukan karena gangguan fisik kesehatan secara umum. Memang kadang-kadang jerawat menyebabkan rasa gatal yang mengganggu atau bahkan rasa sakit, tetapi umumnya tidak ada efek menyeluruh pada tubuh yang ditimbulkan.
Penderita biasanya mengeluh adanya erupsi kulit pada tempat-tempat predileksi, yakni di muka, bahu, leher, dada, punggung bagian atas, dan lengan bagian atas. Dapat disertai rasa gatal. Erupsi kulit berupa komedo, papul, pustula, nodus, atau kista. Isi komedo ialah sebum yang kental atau padat. Isi kista biasanya pus dan darah.
Nomenklatur diagnosis akne vulgaris dapat dilakukan menurut :
  1. Berat ringannya penyakit
Akne vulgaris ringan, berat, dan sedang. Akne vulgaris I, II, III, IIV.
  1. Morfologi klinis
Akne vulgaris komedonal, papulosa,pustulosa, nodulo-kistik.
Akne vulgaris komedonal dan papulosa disebut juga tanpa inflamasi. Akne vulgaris nodulosa-kistik disebut sebagai yang ada inflamasi.
  1. Kombinasi 1 & 2
Akne vulgaris papulosa ringan
Akne vulgaris pustulosa berat.
Penentuan berat ringan penyakit atau tingkat I – II – III – IV berbeda diantara para penyelidik satu dengan yang lainnya.
Berikut ini dicantumkan empat gradasi menurut PILL SBURY (1963)
I.          Komedo di muka
II.        Komedo, papul, pustul, dan peradangan lebih dalam di muka
III.      Komedo, papul, pustul, dan lebih dalam peradangan di muka, punggung, dan dada.
IV.      Akne konglobata.
Bentuk lesi akne vulgaris adalah polimorf. Lesi yang khas adalah komedo. Bila terjadi peradangan akan terbentuk papula, pustula, nodul, dan kista. Bila sembuh, lesi dapat meninggalkan eritem dan hiperpigmentasi pasca inflamasi, bahkan dapat terbentuk sikatrik seperti cetakan es yang atrofik ( Ice pick lilac atropic scar) dan keloid. Lesi terutama timbul di daerah yang banyak mempunyai kelenjar palit seperti muka, punggung dan dada.
Komedo lazim dikenal senagai kepala hitam (komedo terbuka) dan kepala putih (komedo tertutup). Komedo dapt menjadi lesi dasar pada akne. Ia akibat fungsi lobang folikular sebasea yang salah maupun oleh proses hiperkeratinisasi yang salah pada lubah folikular. Sumbat yang dihasilkan komedo mendilatasi mulut folikel dan papula dibentuk oleh peradangan sekeliling komedo. Kista kecil, pustula, atau papula yang telah terinfeksi bisa terbentuk disekeliling komedo. Selain itu bisa terlihat nodulus, infiltrasi granulomatosa dalam peradangan karena asam lemak atau piokokus, jaringan parut dan keloid.
6.        PENATALAKSANAAN
Penatalaksanaan akne vulgaris meliputi usaha untuk mencegah terjadinya erupsi (preventif) dan usaha untuk menghilangkan jerawat yang terjadi (kuratif). Kedua usaha tersebut harus dilakukan bersamaan mengingat bahwa kelainan ini terjadi akibat pengaruh berbagai faktor (multifaktorial), baik faktor internal dari dalam tubuh sendiri (ras, familial, hormonal), maupun faktor eksternal (makanan, musim, stres) yang kadang-kadang tidak dapat dihindari oleh penderita.
PENGOBATAN AKNE
Tujuan pengobatan akne adalah mencegah timbulnya sikatrik serta mengurangi frekuensi dan kerasnya eksaserbasi akne, untuk itu, selain diperlukan obat-obatan juga diperlukan kerjasama yang baik antar si penderita dengan dokter yang merawatnya.
A.   Nasehat Umum dan Dorongan Mental
  1. Penerangan
    1. pada penderita harus diterangkan bahwa akne disebabkan oleh tipe kulit dan perubahan hormon pada masa pubertas, yang menyebabkan timbulnya sebore dan bertambahnya produksi bahan tanduk di dalam saluran kelenjar palit karena reaksi kelenjar palit yang berlebihan terhadap kadar hormon sex yang normal.
    2. Sifat akne adalah kumat-kumatan dan kita hanya bisa mengurangi dan mengontrol aknenya dan bukan menyembuhkannya.
    3. Pengobatan akne didasrkan pada tipe, kerasnya, lokalisasi, dan macam lesi. Pengobatan membutuhkan waktu lama dan kemungkinan diseratai efek samping.
    4. 92% penderita akne akan memberikan respon terhadap pengobatan.
  2. Perawatan
1) Perawatan di muka
Pemakaian sabun bakteriostatik dan deterjen tidak dianjurkan, bahkan pemakaian sabun berlebihan bersifat aknegenik dan dapat menyebabkan akne bertambah hebat (akne venenata).
Menurut Plewig Kligman tak terbukti bahwa muka kurang di cuci akan bertambah hebat atau terlalu seing mencuci muka ada gunanya. Mencuci muka hanya menghilangkan lemak yang ada dipermukaan kulit, tetapi tidak mempengaruhi lemak yang ada di dalam folikel.
2) Perawatan kulit kepala dan rambut
Seperti halnya membersihkan muka, perawatan kulit kepala juga tidak berpengaruh terhadap akne. Walaupun menurut banyak pengarang ketombe dan dermatitis seboroik lebih banyak terdapat pada penderita akne, penyelidikan Plewig dan Kligman gagal membuktikan hal itu. Pemakaian sampo yang mengandung obat untuk penderita akne dengan ketombe, sebaiknya dilarang sebab dapat memperhebat akne dan ketombenya dapat kumat kembali dalam beberapa minggu.
3) Kosmetika dan bahan-bahan lain
Bahan-bahn yang bersifat aknegenik lebih berpengaruh pada penderita akne. Bahan ini dapat membentuk komedo lebih cepat dan lebih banyak pada kulit penderita akne. Sebaiknya pasien dianjurkan untuk menghentikan pemakaian kosmetik yang tebal dan hanya memakai kosmetik yang ringan, yang tidak berminyak serta tidak mengandung obat (non medicated).
4) Diet
Menurut teori yang baru efek makanan terhadap akne diragukan oleh banyak penyelidik maka diet khusus tidak dianjurkan pada penderita akne.
5) Emosi dan faktor psikosomatik
Pada orang-orang yang mempunyai predisposisi akne stress dan emosi dapat menyebabkan eksaserbasi atau aknenya bertambah hebat. Perlu pula dianjurkan untuk tidak memegang-megang, memijit dan menggosok akne, sebab dapat menyebabkan keadaan yang disebut “ akne mekanika”.
B.        Obat-obatan
Ada tiga hal yang penting pada pengobatan akne:
  1. Mencegah timbulnya komedo : biasanya dipakai bahan-bahan pengelupasan kulit
  2. Mencegah pecahnya mikrokomedo atau meringankan reaksi keradangan.dalam hal ini, antibiotika mempunyai pengaruh.
  3. Mempercepat resolusi beradang.
Tiap-tiap bahan kimia atau iritan fisik dapat menambah aliran darah, dapat mempercepat regresi lesi yang beradang, karena dapat mempercepat hilangnya mediator perradangan dan bahan-bahan toksik:
Iritan fisik:
· Sinar UV
· Cryo Slush: CO2 padat, nitrogen cair, dan freon.
Iritan Kimiawi :
Resorsinol, sulfur, fenol, asam salisilat dan lain-lain.
Pengobatan akne memerlukan waktu yang lama berbulan-bulan bahkan sampai bertahun-tahun. Untuk mengontrol penyakitnya dan mencegah terjadinya sikatrik. Akne ringan hanya membutuhkan terapi topical, sedangkan penderita akne sedang dan berat membutuhkan terapi oral dan topical. Penderita mungkin membutuhkan antibiotika oral secara berkala selama 6 bulan, ssedangkan terapi topical diperlukan selama perjalanan penyakit.

I. Pengobatan topikal
Pengobatan topical yang paling banyak adalah benzoil peroksida, vitamin A asam, dan antibiotika topical.
Sulfur dan resorsinol telah dipakai selama bertahun-tahun sebagai bahan yang mengadakan pengelupasan kulit (peeling) atau mengeringkan jerawat. Sulfur sampai sekarang masih dipakai. Zat dapat bersifat komedogenik dan komedolitik. Zat ini merupakan “ counter iritan” yang efektif. Asam salisilat dalam propelen – glikol dan etil laktat mungkin juga berguna.
1. Tretinoin (vitamin A asam)
Tretinoin adalah suatu obat kerass yang dapat menyebabkan eritema hebat dengan pengelupaan kulit, biasanya disertai rasa seperti tersengat atau terbakar, pada permulaan, penderita dianjurkan untuk memakai obat sekali sehari pada malam hari. Bila terjadi eritema dan diskuamasi setelah lima hari obat dpat dipakai untuk dua kali sehari. Efeknya tergantung pada konsentrasi, bahan dasar yang dipakai, jeniskulit yang diobati, dan umur penderita. Pada umumnya hasil terapi baru tampak setelah 8 minggu pengobatan.
Cara kerja tretinoin :
· Komedolitik: mencegah sel-sel tanduk melekat satu sama lain dengan menghambat pembentukan tonofilamen dan mengurangi ikatan antara sel-sel keratin
· Mempercepat pergantian sel epitel folikel
· Epitel folikel yang membentuk mikrokomedo menjadi lebih permiabel, sehingga bahan-bahan toksik dapat lebih mudah keluar dan komedo akan pecah.
· Sebagai “ counter-iritan”, karena menyebabkan vaskularisasi bertambah dan membantu resorpsi papula dan nodul yang sukar hilang.
Pada pemakaian tretinoin dianjurkan :
a. Menghindar dari sinar matahari
b. Tidak mencuci muka terlalu sering
c. Tidak memakai obat terlalu banyak
d. Hati-hati pemakaian disudut mulut, hidung, dan mukosa.
Iso tretinoin. Disbanding denga tretinoin, sifat komedogeniknya 80% dari tretinoin, anti-inflamasi lebih baik dan kurang ritatif.
2. Benzoil peroksida
zat ini tidak saja membunuh bakteri, melainkan juga menyebabkan deskuamasi dan juga timbulnya gumpalan di ddalm folikel. Pada permulaan pengobatan, pasien merasa seperti terbakar. Gejala ini akan berkurang dalam beberapa minggu. Sebaiknya dimulai dari dosis rendah dahulu, kemudian lambat laun diganti dengan dosis tinggi. Efek samping pada pemakaian lama adalah sensitisasi secara kontak (2,5 % dari kasus).
Cara kerja:
· Anti bakteri yang kuat
· Komedolitik
· “counter-iritan”
Dibanding dengan vitamin A asam benzoil peroksida
a. kurang menyebabkan iritasi dan rasa tak menyenangkan bagi penderita.
b. Tidak menyebabkan bertambah hebatnya (flare-up) akne pada bulan pertama pengobatan.
c. Mengeringkan pustula lebih tepat daripada tretinoin.
d. Pada bentuk komedo, kurang efektif dibandingkan dengan tretinoin.
Kombinasi vitamin A asam dengan benzoil peroksida. Bila vitamin A asam dan benzoil peroksida digunakan bersama-sama, diperoleh efek sinergistik, tetapi sayang keduanya tak dapat dipakai bersama-sama dalam satu bahan dasar. Vitamin A asam dapat menyebabkan kulit lebih permiabel sehingga meningkatkan konsentrasi benzoil peroksida dalam jaringan.
3.      Antibiotika topical
Pemakaian bahan antimikroba dapat dibenarkan, bila mengurangi populasi C. Acnes atau hasil metabolismenya seperti lipase atau porfirin. Tetapi tak satupun bahan-bahanyang memiliki efek seperti ini terdapat dalam bentuk krem, larutan, jel, dan sabun.
Antibiotika yang sering dipakai :
Clindamisin 1 %: relatif stabil, kecuali pada beberapa kasus terjadi colitis pseudomembranosa.
Eritromisin 2 % : tidak mengadakan iritasi dan dapat menyebabkan suatu dermatitis kontak.
Tetrasiklin 0,5 % -5 % : sekarang jarang dipakai karena menyebabkan kulit berwarna kuning.
4.      Aasam aseleik
Suatu dikarbosilisik yang dapat mengurangi jumlah C. Acnes.
Efeknya :
§ Sama dengan benzoil peroksida, vitamin A asam, eritromisi topical, tetrasiklin oral.
§ Mengurangi granula keratohialin pada saluran pilosebasea
§ Sifat iritasinya lebih kecil dan dapt ditolelir dengan baik
§ Mempunyai efek anti inflamasi
5.      Asam-asam alfa hidroksi (AAAH)
Mekanisme kerja
Konsentrasi rendah : mengurangi kohesi korniosit berguna untuk lesi yang tidak beradang.
Konsentrasi tinggi :
§ Epidermolisis subkorneal atap pustula pecah.
§ Dermis : mensintesa kolagen baru.
Efek asam alfa hodroksi tergantung pada macam, konsentrasi, vehikulum, waktu pajanan dan kondisi-kondisi lain.
6.      Iritan fisik
II. Pengobatan Oral
  1. Antibiotika Oral
Karena obat-obat ini digunakan dalam jangka waktu yang lama, toksisitasnya harus rendah. Dalam hal ini, tetrasiklin merupakan antibiotika primer, sebab sudah diketahui aktivitas dan toksisitasnya. Nampaknya eritromisin juga mempunyai efek terapi yang sama dan cukup aman.
Indikasi primer antibiotika oral adalah bentuk papulopustular sedang sampai berat akne konglobata.
Antibiotika tak pernah dipakai sendiri, tetapi bersama-sama dengan obat yang mengadakan pengelupasan kulit.
a. Tetrasiklin
Yang paling dikenal adalah tetrasiklin HCL, doksisiklin, minosiklin.
§ Efektif terhadap Corynebakterium Acnes invitro
§ Dapat menghambat lipase ekstra seluler yang dikeluarkan oleh bakteri.
§ Terkonsentrasi pada tempat peradangan.
Dosis konvensional: tetrasiklin 1 gram per hari diberikan setengah jam sebelum makan.
Minosiklin : diabsorbsi lebih bagus dan tidak dipengaruhi oleh makanan, akan tetapi mahal. Dosis 50-100 mg perhari.
Dimiklosiklin 600 mg perhari
b. Eritromisin
Eritromisin adalah obat pilihan untuk penderita yang sensitive terhadap tetrasiklin atau wanita hamil.
Eritromisin dan eritromisin stearat adalah bentuk yang dapat diterima.
§ Mempunyai efek bakterisida terhadap C. Acnes.
§ Tak menghambat lipase C. Acnes.
Dosis : 1 gr / hari
c. Linkomisin dan Klindamisin
Keduanya merupakan obat yang paling baru dan sama efektivitasnya. Sering menyebabka colitis pseudomembranosa.
Klindamisin :
§ Efektif untuk akne yang terbentuk kistik
§ Absorbsinya tak berpengaruh makanan
§ Dapat menghambat lipase C. Acnes.
d. Trimetoprim
Obat ini sama efektif dengan tetrasiklin, dapat diberikan pada penderita yang tidak respon / toleran terhadap tetrasiklin dan eritromisin. Berguna untuk folikulitis gram negatif.
2.      D.DS (Diamino Difenil Sulfon)
Seperti sulfonamida, DDS dapat menghambat pemakaian PABA (Para Amino Benzoid Asid) oleh bakteri. Obat ini hanya digunaka untuk akne dengan peradangan yang hebat, seperti akne konglobata dan papulo pustula yang sukar diobati.
DDS tidak pernah dipakai sendiri, biasanya bersama-sama dengan antibiotika dan obat yang dapat mengadakan pengelupasan kulit.
Cara kerja DDS :
§ Anti inflamasi seperti kortikosteroid
§ Mustabilir lisosom.
§ Efek samping ; leukopeni, agranulositosis, nausea, muntah, kepala pusing dan reaksi pada kulit.
3.      Hormon
a.      Kortikosteroid
Kortikosteroid intra lesi berguna untuk lesi nodulokistik dan sinus pada akne konglobata. Cepat mengurangi peradangan dan mencegah timbulnya sikatrik. Dipakai larutan dengan konsentrasi 2,5 mg /ml dan menyuntikkan dapat diulangi tiap 1 sampai 2 minggu.
b.      Estrogen dan pil antihamil
Diperlukan dosis estrogen relatif besar sehingga dapat menimbulkan efek feminisasi pada laki-laki dan gangguan menstruasi pada wanita. Hormon ini lebih baik diberikan dalam bentuk pil antihormon yang mengandung estrogen dan progesterone terutama untuk akne premenstrual. Kadang-kadang terlihat efek paradoksal dan terlihat pustula bertambah pada bulan-bulan pertama sampai bulan kedua.
c.       Anti androgen
Hormon ini dapat mencegah kelenjar palit mengadakan reaksi terhadap[ testosteron, siproteron asetat bersama-sama esrogen hanya digunakan pada wanita dengan akne dan sebore yang hebat. Akne papulopustula yang resisten dan akne konglobata yang refrakter.
Akhir-akhir ini sudah diproduksi suatu pil antihamil dengan kadar estrogen rendah yang mengandung 2 mg siproteron asetat dan 35 mg etinilestradiol.
Efek sampingnya berupa penurunan libido, lesu, nausea, peningkatan berat badan dan perdarahan tak teratur.
4.      Vitamin A
Bila diberikan peroral bersama-sama dengan antibiotika oral dan topical, vitamin A asam sangat efektif untuk akne bentuk nodul dan kistik yang hebat.
Diduga vitamin ini mempengaruhi produksi atau metabolisme androgen.
Dosis : 50.000 – 100.000 Iu/hari
5.      Isoretinoit
Suatu bentuk 13-cis/asam retinoat digunakan untuk pengobatan akne bentuk kistik dan konglobata.
Pada kebanyakan kasus obat ini memberikan remisi sempurna selama berbulan – bulan dan sampai bertahun-tahun.
Dosis : 1 mg/kg/hari.
Efek samping : gangguan selapu lendir dan kulit seperti keilitis, serosis dan perdarahan hidung. Isoretinoit bersifat keratogenik.
6.      Seng (Zink)
Efeknya belum diketahui dengan pasti, tetapi diduga mempunyai efek inflamasi. Unsure ini berpengaruh terhadap epitelisasi, aktiitas enzim pada metabolisme vitamin A, dan memperbaiki gangguan kemotaksis leukosit.
Dosis : 3 ´ 200 mg/ hari.
7.      Diuretika
Sering terjadi eksaserbasi akne 7-10 hari sebelum menstruasi. Hal ini mungkin disebabkan karena adanya retensi cairan sebelum menstruasi, yang disertai dengan hidrasi dermis dan juga edema pada keratin. Kebanyakan penyelidik memberikan diuretika satu minggu sebelum haid. Cuncliff dan William menganjurkan kuarng dari satu minggu sebelum haid, tetapi Kligman sama sekali tidak menganjurkan pemberian diuretika itu.
C.        Tindakan Khusus
1. Ekstraksi komedo
2. Insisi dan drainase
3. Eksisi
4. Krioterapi
5. Injeksi kolagen
6. Suntikan kortikosteroid dan intralesi
7. Laser CO2
8. Perbaikan jaringan parut
a. Dermabrasi
b. Pembedahan kimia
- tretinoin
- Asam Alfa Hidroksi berguna untuk menghaluskan sukatrik yang dangkal.
Menurut Adhi Djuanda (1999) pengobata akne Sebagai berikut:
1. Topikal :
  1. Bahan – bahan iritasi misalnya :
- resorsinol 3 %
- Asam salisilat 3-5 %
- Asam vit A 0,05 %
B.      Anti bakteri :
- Tetrasiklin 1 %
- Eritromoisin 1 %
- Klindamisin 1 %
- Peroksida benzoil 2,5 %
C.      Lain-lain :
- Sulfur 4-20%
- Kortikosteroid
- Etil laktat 10% dalam gliserin 5-10 % dan etanol 80-85 %.
II. Sistemik
  1. Antibakteri :
-tetrasiklin 3-4 ´ 250 mg sehari (merupakan obat pilihan )
-Minosiklin : 2 ´ 50 mg sehari
-Kotrimoksasol : 2 gr sehari, jika telah membaik diturunkan 1 gr sehari
-Linkomisin : 3 ´ 500 mg sehari
-Klindamisin : 4 ´ 150 mg sehari
B.      Hormonal :
- Estrogen
- Anti androgen
- Kortikosteroid intra lesi
C.      Retinoid dan Vit A :
- Vitamin A 3 ´ 150.000 IU sehari
- Retinoit 1-2 mg/kgBB sehari
D.     Lain-lain :
- Anti inflamasi non steroid (ibuprofen)
- Dapson 2 ´ 100 mg
Dapson (DDS) = diamino difenil sulfon mempunyai sifat anti radang sehingga dapat bermanfaat untuk pengobatan akne nodulokistik/ konglobata. Kombinasi DDS dengan antibiotika dapat mempercepat perbaikan lesi. Dosisnya, oral 2 ´ 100 mg/hari selam 4 minggu.
III. pengobatan lain
Misalnya tindakan pengeluaran sebum oleh alat ekstraktor komedo atau bedah listrik, bedah beku, dan suntikan intralesi.

IV. Perawatan kebersihan kulit dan diet bagi yang memerlukan dapat dianjurkan.


REFERENSI
1.       Andrianto, P., dan Sukardi E. 1988:132-135. Kapita Selekta Dermato-Venerologi, Akne Vulgaris. Jakarta : EGC.
2.       Wasitaatmadja, S.. 2002:235-241. Akne, Erupsi Akneiformis, Rosasea, Rinofema, Ilmu Penyakit kulit Dan Kelamin, Ed. Adhi Djuanda, Edisi ke-3, Cetak ulang 2002 dengan perbaikan. FKUI.
3.       Widjaja, E.. 2000 : 31 – 45, Rosasea dan Akne Vulgaris, Ilmu Penyakit Kulit, Ed. Marwali Harahap, Cetakan 1. Jakarta : Hipokrates.
4.       Siregar , R. S.. 209 – 214 Akne Vulgaris, Atlas Berwarna Saripati Penyakit Kulit, Ed. Carolin wijaya & Peter Anugrerah, Cetakan III. Jakarta : EGC.
5.       Strauss, J. S.. 1991 : 332-339. Acne & Rosacea, Dermathology, Ed. Milton Orkin, dkk., firs edition, Alarge Medical Book. Minnesota : Hall International Inc.